☰
Accounting & Tax Consultant
  • Home
  • About Us
  • Services
  • Clients
  • Regulations
  • Kurs KMK
  • News
  • Contact Us
  • English Version
  • Jasa Perpajakan

    Pemberian jasa perpajakan merupakan kegiatan utama Perusahaan kami. Perusahaan kami telah mendapat ijin untuk melakukan praktek konsultasi dan pengurusan pajak dengan tingkatan Brevet C dari Direktorat Jenderal Pajak.

    Hubungi Kami untuk Konsultasi
  • Jasa Akuntansi

    Kami melakukan pemberian jasa akuntansi dalam bentuk penugasan biasa ataupun outsourching

    Hubungi Kami untuk Konsultasi
News Archive

Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak

Posted on May 28th, 2014 by Admin

Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya harus sesuai dengan sistem self assessment, yaitu wajib melakukan sendiri penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak terutang. KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut: Membayar sendiri pajak yang terutang: Pembayaran angsuran PPh setiap bulan (PPh Pasal 25) Pembayaran PPh Pasal

Read More...

Cara Mudah Menghitung PPN dan PPnBM

Posted on May 28th, 2014 by Admin

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif PPN dan PPnBM Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen). Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas: ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud; ekspor BKP

Read More...

Cara Mudah Membayar Pajak Secara Online

Posted on May 08th, 2014 by Admin

Waktu pembayaran pajak untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sudah mendekati akhir, sementara pajak yang terutang juga belum dibayar. Tiga hari yang tersisa sebelum jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan adalah hari libur. Walaupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membuka loket untuk menyampaikan SPT Tahunan, namun KPP tidak menerima pembayaran pajak. Namun ternyata, Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Read More...

Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru

Posted on May 08th, 2014 by Admin

Oleh Moh. Makhfal Nasirudin, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Seperti yang telah kita ketahui, mulai bulan Januari 2013, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah. Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh

Read More...

Istilah-Istilah Dalam Perpajakan Yang Perlu Anda Diketahui

Posted on April 24th, 2014 by Admin

Untuk lebih memahami berbagai ketentuan mengenai administrasi perpajakan, berikut ini hal-hal yang perlu Anda ketahui mengenai istilah-istilah perpajakan: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wajib Pajak adalah orang

Read More...

Pengertian dan Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP

Posted on April 24th, 2014 by Admin

Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai sarana administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak akan diberikan NPWP pada saat melakukan pendaftaran, sehingga seluruh administrasi perpajakan terkait dengan Wajib Pajak tersebut akan menggunakan NPWP yang dimaksud. A. Pengertian 1. Wajib Pajak (WP) adalah

Read More...

Manfaatkan Layanan e-Filing Bagi Yang Telat Lapor SPT

Posted on April 16th, 2014 by Admin

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan kebijakan berupa pengecualian pengenaan Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi Secara e-Filing melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak Orang Pribadi adalah akhir bulan ketiga

Read More...

Pelayanan Penyelesaian Pendaftaran NPWP di Kantor Pajak

Posted on March 21st, 2014 by Admin

Pelayanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jangka waktu penyelesaian Pendaftaran NPWP adalah 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap. Apabila Wajib Pajak melakukan pendaftraran secara online melalui Sistem e-Registration 1(satu) hari kerja dihitung sejak informasi pendaftaran, melalui Sistem e-Registration tersebut, diterima Kantor Pelayanan Pajak

Read More...

Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) Yang Efektif

Posted on March 21st, 2014 by Admin

Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan dokumen atau formulir khusus yaitu Surat Setoran Pajak atau yang lebih akrab didengar dengan istilah SSP. Apa itu Surat Setoran Pajak? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran

Read More...

Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPN

Posted on February 14th, 2014 by Admin

Artikel berikut ini memberikan informasi tata cara pembayaran dan pelaporan PPN yang wajib diketahui oleh seluruh wajib pajak dan juga seluruh masyarakat yang akan dikenakan atau akan menjadi wajib pajak sehubungan dengan kewajiban sebagai pengusaha, perseorangan atau badan usaha lainnya. Yang Wajib Membayar/Menyetor dan Melapor PPN/PPnBM 1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) 2. Pemungut PPN/PPnBM, adalah:

Read More...

1 2 3
  • Find Us On Facebook

    Prima Artha Konsultama
  • Kurs KMK

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 41/MK/EF.2/2026 tanggal 1 September 2026

    Berlaku: 2 September 2026 – 8 September 2026

    Nilai (Rp.)

    • EURO 20.637,46
    • Dollar Amerika Serikat 17.722,00
    • Poundsterling Inggris 24.103,38
    • Dolar Australia 12.702,95
    • Dolar Singapura 13.937,94

    Lihat Semua Kurs

  • © Copyright 2026 Prima Artha Konsultama, Bali Accounting & Tax Consultant
  • Phone: 0361 227500 | Email: legal@pratama.co
  • Facebook