About Us
Prima Artha Konsultama (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan SIUP No. 167/22-99/PK/III/2001 tanggal 15 Maret 2001 dan Surat Ijin yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SI-563/PJ/2002 tanggal 15 Januari 2002.
Perusahaan bergerak dalam bidang usaha jasa, khususnya menangani bidang konsultasi jasa akuntansi dan perpajakan.
Visi
Menjadi mitra strategis yang profesional dan terpercaya dibidang akuntansi dan perpajakan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Misi
Menyediakan layanan jasa profesional sesuai dengan kompentensi yang dimiliki oleh Perusahaan guna membantu para klien didalam mencapai tujuan usahanya secara efektif dan efisien.