Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) Yang Efektif
Posted on by Admin
Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan dokumen atau formulir khusus yaitu Surat Setoran Pajak atau yang lebih akrab didengar dengan istilah SSP. Apa itu Surat Setoran Pajak? Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Seperti apa bentuk formulir Surat Setoran Pajak dan bagaimana cara mengisinya? Pembahasan di bawah ini akan menjelaskan mengenai pengisian SSP yang efektif atau pengisian SSP yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Landasan Peraturan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak.
-
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2010 yang merupakan perubahan atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak.
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2013 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang bentuk formulir Surat Setoran Pajak.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean, Perhitungan, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya
- Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 tentang Faktur Pajak (Seri PPN-95)
- Lembar ke-1: untuk arsip wajib pajak;
- Lembar ke-2: untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- Lembar ke-3: untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
- Lembar ke-4: untuk arsip Kantor Penerimaan Pembayaran.
NPWP, Nama WP dan Alamat
Diisi sesuai dengan:
- NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Wajib Pajak.
- Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak.
- Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWP
1 | NPWP diisi: Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000 |
|
2 | Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 | |
* | XXX diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak. | |
* | Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah. |

-
Kode Akun Pajak diisi dengan angka Kode Akun Pajak untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor yang tertera di Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang terdapat pada lampiran Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana diubah dengan PER-23/PJ/2010 dan terakhir diubah dengan PER-31/PJ/2013 .
-
Kode Jenis Setoran (KJS) diisi dengan angka dalam kolom “Kode Jenis Setoran” untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar atau disetor pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang sesuai dengan penjelasan dalam kolom “Keterangan” pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran.

Uraian Pembayaran (untuk SSP Standar)



Jumlah Pembayaran



Dalam mengisi Surat Setoran Pajak untuk melakukan penyetoran PPN yang dipungut oleh Wajib Pajak sebagai pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
- Pada kolom identitas “Nama Wajib Pajak” dan “Alamat” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan diluar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean.
- Pada kolom “NPWP” yang terdiri dari 15 kolom untuk diisi dengan 15 digit angka itu, diisi dengan angka 0 (nol) pada sembilan digit pertama dan juga diisi dengan angka 0 (nol) pada 3 digit terakhir Jadi hanya diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari Wajib Pajak sebagai pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak yaitu 3 digit pada kolom 10-12.
- Pada kotak ” Wajib Pajak/Penyetor” di sudut kiri bawah diisi nama dan NPWP dari Wajib Pajak selaku pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak tersebut.
- Pada Kolom Uraian pembayaran selain dicantumkan jenis setoran pajak yang dibayarkan (yaitu Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean) dicantumkan pula Dasar Pengenaan Pajak dan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai terutang.
Hal-hal sebagaimana disebutkan diatas juga diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-02/PJ.52/1995 tentang Faktur Pajak (Seri PPN-95).
Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak terjadinya penyetoran. Dalam hal pembayaran PPN tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN, maka PPN tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan selama memenuhi kriteria dalam ketentuan yang mengatur tentang dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
Sumber: Ortax.org