☰
Accounting & Tax Consultant
  • Home
  • About Us
  • Services
  • Clients
  • Regulations
  • Kurs KMK
  • News
  • Contact Us
  • English Version
  • Jasa Perpajakan

    Pemberian jasa perpajakan merupakan kegiatan utama Perusahaan kami. Perusahaan kami telah mendapat ijin untuk melakukan praktek konsultasi dan pengurusan pajak dengan tingkatan Brevet C dari Direktorat Jenderal Pajak.

    Hubungi Kami untuk Konsultasi
  • Jasa Akuntansi

    Kami melakukan pemberian jasa akuntansi dalam bentuk penugasan biasa ataupun outsourching

    Hubungi Kami untuk Konsultasi

Pelayanan Penyelesaian Pendaftaran NPWP di Kantor Pajak

Posted on March 21st, 2014 by Admin

Pelayanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jangka waktu penyelesaian Pendaftaran NPWP adalah 1(satu) hari kerja sejak permohonan pendaftaran NPWP diterima secara lengkap. Apabila Wajib Pajak melakukan pendaftraran secara online melalui Sistem e-Registration 1(satu) hari kerja dihitung sejak informasi pendaftaran, melalui Sistem e-Registration tersebut, diterima Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Agar pelayanan dapat dituntaskan dalam jangka waktu satu hari, Formulir Pendaftaran NPWP harus diisi secara lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Data pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir permohonan adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
    2. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing; dan
      2. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
    3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
      1. fotokopi Kartu NPWP suami;
      2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
      3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
    4. Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa :
      1. fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
      2. fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      3. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
    5. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajaksesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk  bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :
      1. fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
      2. fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP;
      3. fotokopi Kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
      4. dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
    6. Untuk Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berupa:
      1. surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
      2. Kartu Tanda Penduduk.
    7. Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:
      1. fotokopi Kartu NPWP pusat atau induk;
      2. surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
      3. dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara :

  • Secara Elektronik melalui eRegistration

Dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Pendaftaran Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. Dokumen- dokumen yang dipersyaratkan di atas, kemudian dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak mendaftar. Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.

  • Secara Langsung

Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.

Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:

  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat. KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.

Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini

Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Badan Baru di sini

Kegiatan Pelayanan ini dimulai pada saat Wajib Pajak menyampaikan berkas permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berakhir pada saat Petugas KPP menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Wajib Pajak. Output yang dihasilkan oleh jenis pelayanan ini adalah SKT dan NPWP.

Sumber: Pajak.go.id

  • Find Us On Facebook

    Prima Artha Konsultama
  • Kurs KMK

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 46/KM.10/2023 tanggal 12 September 2023

    Berlaku: 13 September 2023 – 19 September 2023

    Nilai (Rp.)

    • EURO 16.411,79
    • Dollar Amerika Serikat 15.298,00
    • Poundsterling Inggris 19.163,86
    • Dolar Australia 9.782,64
    • Dolar Singapura 11.229,72

    Lihat Semua Kurs

  • Artikel Populer

    • Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) Yang Efektif Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan dokumen a...
    • Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPN Artikel berikut ini memberikan informasi tata cara pemb...
    • Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) dalam melaksanak...
    • Pengertian dan Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat...
    • Cara mudah membuat NPWP secara Online Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat...
  • © Copyright 2023 Prima Artha Konsultama, Bali Accounting & Tax Consultant
  • Phone: 0361 227500 | Email: legal@pratama.co
  • Facebook