☰
Accounting & Tax Consultant
  • Home
  • About Us
  • Services
  • Clients
  • Regulations
  • Kurs KMK
  • News
  • Contact Us
  • English Version
  • Jasa Perpajakan

    Pemberian jasa perpajakan merupakan kegiatan utama Perusahaan kami. Perusahaan kami telah mendapat ijin untuk melakukan praktek konsultasi dan pengurusan pajak dengan tingkatan Brevet C dari Direktorat Jenderal Pajak.

    Hubungi Kami untuk Konsultasi
  • Jasa Akuntansi

    Kami melakukan pemberian jasa akuntansi dalam bentuk penugasan biasa ataupun outsourching

    Hubungi Kami untuk Konsultasi

Cara Mudah Bayar Pajak Online dengan e-Billing

Posted on May 20th, 2020 by Admin

Saat ini para wajib pajak semakin dimudahkan untuk membayar pajak. Diantaranya bisa dilakukan secara online. Berikut ini langkah-langkah cara bayar pajak online dengan e-Billing Pajak.

Untuk memudahkan masyarakat wajib pajak membayar pajak mereka, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan membayar pajak secara online.

Direktorat Jenderal Pajak  menyediakan layanan e-Billing pajak untuk memudahkan wajib pajak membayar pajak secara online, mudah dan cepat.

Apa itu e-Billing pajak?

e-Billing pajak merupakan metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing atau ID billing sebagai cara yang mudah dan praktis untuk membayar pajak.

Billing System adalah sistem yang menerbitkan kode billing untuk pembayaran atau penyetoran penerimaan negara secara elektronik, tanpa perlu membuat Surat Setoran (SSP, SSBP, SSPB) manual, yang digunakan e-Billing DJP.

e-Billing berbasis MPN-G2 memfasilitasi wajib pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.

Manfaat e-Billing Pajak

Dengan menggunakan e-Billing Pajak, banyak manfaat yang bisa wajib pajak dapatkan, diantaranya:

1. Membayar pajak jadi lebih mudah. Dengan membuat ID Billing, Kamu dapat membayar pajak di mana saja dan kapan saja

2. Menghindari kesalahan dari pencatatan transaksi. Terkadang dalam pembayaran secara manual terdapat beberapa kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. e-Billing bisa meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang bisa saja terjadi pada pembayaran manual

3. Transaksi real time. Data dan hasil transaksi akan langsung tersimpan di sistem DJP sehingga mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.

Langkah-Langkah Cara Bayar Pajak Online dengan menggunakan e-Billing Pajak

Langkah pertama kamu harus membuat kode billing, berikut ini data yang dibutuhkan untuk membuat Kode Billing.

  1. NPWP Penyetor Pajak
  2. Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran [Daftar]
  3. Masa Pajak dan Tahun Pajak
  4. Jumlah Pajak yang akan disetorkan ke kas negara

SALURAN PEMBUATAN KODE BILLING

  1. Direktorat Jenderal Pajak
    • billing-djp pada KPP/KP2KP
    • Agen Kring Pajak (021) 1500200
  2. Non-DJP & Internet
    • Login www.pajak.go.id melalui menu Bayar
    • Petugas Bank/Pos Persepsi (Customer Service/Teller) tertentu
    • SMS ID Billing Telkomsel (*141*500#)
    • Internet Banking (bank tertentu)
    • Application Service Provider [Daftar Penyedia Jasa Aplikasi]

Layanan aplikasi Billing DJP SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) berhenti beroperasi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020. Ini sebagai wujud integrasi sistem e-Billing dan e-Filing dalam satu tautan guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Pembuatan kode billing selain melalui DJP Online, juga dapat dilakukan melalui ASP, laman portal penerimaan negara, bank atau kantor pos persepsi, atau melalui petugas DJP.

Website DJP Online

Apabila sudah memiliki akun DJP Online, silakan login dan tambah hak akses e-Billing. Caranya:

  • Pilih menu ‘profile lengkap’ di bagian kiri website
  • Centang pilihan e-Billing pada bagian ‘tambah atau kurang hak akses’
  • Klik ‘ubah akses’

Ingat, PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.

Jika belum punya akun DJP Online, daftar akun DJP Online. Untuk dapat melakukan pendaftaran pada DJP Online, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Permohonan ini dilakukan dengan mendatangi langsung:

  • KPP atau KP2KP terdekat bagi wajib pajak orang pribadi
  • KPP atau KP2KP terdaftar, bagi wajib pajak badan dan bendahara.

Langkah selanjutnya adalah Pembayaran Billing Pajak.

Pembayaran Billing Pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Internet Banking, Mesin EDC, Mobile Banking, Agen Branchless Banking, atau pada loket Bank/Pos persepsi.

Demikian pembahasan cara bayar pajak online melalui e-Billing pajak. Dengan fitur e-Billing atau bayar pajak online, kegiatan membayar pajak sudah bukan lagi hal yang melelahkan dan bertele-tele.

Artikel ini disadur dari https://narasiku.com/cara-bayar-pajak-online/

  • Find Us On Facebook

    Prima Artha Konsultama
  • Kurs KMK

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 41/MK/EF.2/2026 tanggal 1 September 2026

    Berlaku: 2 September 2026 – 8 September 2026

    Nilai (Rp.)

    • EURO 20.637,46
    • Dollar Amerika Serikat 17.722,00
    • Poundsterling Inggris 24.103,38
    • Dolar Australia 12.702,95
    • Dolar Singapura 13.937,94

    Lihat Semua Kurs

  • © Copyright 2026 Prima Artha Konsultama, Bali Accounting & Tax Consultant
  • Phone: 0361 227500 | Email: legal@pratama.co
  • Facebook