☰
Accounting & Tax Consultant
  • Home
  • About Us
  • Services
  • Clients
  • Regulations
  • Kurs KMK
  • News
  • Contact Us
  • English Version
  • Jasa Perpajakan

    Pemberian jasa perpajakan merupakan kegiatan utama Perusahaan kami. Perusahaan kami telah mendapat ijin untuk melakukan praktek konsultasi dan pengurusan pajak dengan tingkatan Brevet C dari Direktorat Jenderal Pajak.

    Hubungi Kami untuk Konsultasi
  • Jasa Akuntansi

    Kami melakukan pemberian jasa akuntansi dalam bentuk penugasan biasa ataupun outsourching

    Hubungi Kami untuk Konsultasi

Cara Menghapus NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak

Posted on April 23rd, 2015 by Admin

Cara-Menghapus-NPWP

Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, maka sebaiknya Wajib Pajak segera mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Penghapusan NPWP dimaksudkan untuk kepentingan administrasi perpajakan dan tidak menghilangkan hak dan/atau kewajiban perpajakan yang harus dilakukan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Penghapusan NPWP Wajib Pajak dengan Verifikasi

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dilakukan kepada Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi. Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi terhadap:

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  4. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  6. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
  7. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  8. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  9. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
  10. Anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP;
  11. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;atau
  12. Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.

Penghapusan NPWP melalui Aplikasi e-Registration

Penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP pada aplikasi e-Registration di www.pajak.go.id. Wajib Pajak harus melengkapi persyaratan dengan mengirim dokumen dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration. Jika sudah melengkapi persyaratan, maka akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik. Dalam penghapusan NPWP jika Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, maka permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, ataupihak lain yang mengurus harta peninggalan.

Penghapusan NPWP secara Tertulis

Wajib Pajak bisa melakukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis. Dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan NPWP, serta melengkapi dokumen:

  1. Surat Keterangan Kematian, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
  2. Dokumen yang menyatakan Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selamanya.
  3. Dokumen yang menyatakan Wajib Pajaksudah tidak ada lagikewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah.
  4. Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP.
  5. Fotocopy Buku Nikah, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP.
  6. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak Badan termasuk bentuk badan usaha tetap yang telah dibubarkan, sehingga tidak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif.

Keputusan Permohonan Penghapusan NPWP

Setelah melalui proses pemeriksaan Verifikasi, maka selanjutnya akan di ketahui keputusan berupa penerbitan Surat Keputusan Penghapusan NPWP atau Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Surat tersebut akan keluar dalam jangka waktu paling lama 6 bulan untuk Wajib pajak orang pribadi, dan 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat.

  • Find Us On Facebook

    Prima Artha Konsultama
  • Kurs KMK

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 50/KM.10/2023 tanggal 03 Oktober 2023

    Berlaku: 04 Oktober 2023 – 10 Oktober 2023

    Nilai (Rp.)

    • EURO 16.337,43
    • Dollar Amerika Serikat 15.469,00
    • Poundsterling Inggris 18.843,10
    • Dolar Australia 9.911,30
    • Dolar Singapura 11.308,08

    Lihat Semua Kurs

  • Artikel Populer

    • Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) Yang Efektif Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan dokumen a...
    • Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPN Artikel berikut ini memberikan informasi tata cara pemb...
    • Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) dalam melaksanak...
    • Pengertian dan Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat...
    • Cara mudah membuat NPWP secara Online Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat...
  • © Copyright 2023 Prima Artha Konsultama, Bali Accounting & Tax Consultant
  • Phone: 0361 227500 | Email: legal@pratama.co
  • Facebook