☰
Accounting & Tax Consultant
  • Home
  • About Us
  • Services
  • Clients
  • Regulations
  • Kurs KMK
  • News
  • Contact Us
  • English Version
  • Jasa Perpajakan

    Pemberian jasa perpajakan merupakan kegiatan utama Perusahaan kami. Perusahaan kami telah mendapat ijin untuk melakukan praktek konsultasi dan pengurusan pajak dengan tingkatan Brevet C dari Direktorat Jenderal Pajak.

    Hubungi Kami untuk Konsultasi
  • Jasa Akuntansi

    Kami melakukan pemberian jasa akuntansi dalam bentuk penugasan biasa ataupun outsourching

    Hubungi Kami untuk Konsultasi

Pajak atas Beasiswa Bagi Pihak Pemberi Beasiswa

Posted on January 15th, 2014 by Admin

Menempuh pendidikan merupakan salah satu jalan untuk mencapai cita-cita yang diinginkan oleh seseorang. Untuk pencapaian ini diperlukan dukungan yang kuat, salah satu yang krusial adalah biaya pendidikan. Terkait hal ini, beberapa instansi baik pemerintah maupun swasta menyediakan program beasiswa, antara lain yang sifatnya beasiswa pendidikan karena prestasi tetapi juga terdapat beasiswa karena kondisi ekonomi. Beberapa perusahaan bahkan secara rutin menyediakan beasiswa kepada pegawainya maupun pihak lainnya, seperti pelajar & mahasiswa. Pemberian beasiswa ini merupakan perwujudan tanggung jawab sosial atau CSR (Corporate Social Responsibility) dari perusahaan kepada masyarakat untuk aktif  berperan serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Di sisi lain pemberian beasiswa diharapkan dapat membangun corporate image dan meningkatkan citra perusahaan dimata masyarakat. Bagaimana perlakuan pajak atas beasiswa tersebut? Berikut ini akan kita bahas mengenai perlakuan pajak atas beasiswa tersebut.

Ketentuan Pajak atas Beasiswa Bagi Pihak Pemberi Beasiswa

Perlakuan Pajak mengenai beasiswa diatur dalam  Undang – Undang nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 ayat (1). Dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Pajak Penghasilan disebutkan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.

Ketentuan Pajak atas Beasiswa Bagi Pihak Penerima Beasiswa

a)  Beasiswa Yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pasal 8 ayat 1 huruf e beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut  dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi penerimanya. Peraturan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.03/2008 sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009  mengatakan Beasiswa yang dikecualikan dari Obyek Pajak Penghasilan (PPh) adalah  Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan non formal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.

Pendidikan formal yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan Pendidikan non formal yang dimaksud dalam ketentuan tersebut adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Adapun komponen beasiswa itu termasuk juga dengan biaya pendidikan (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.

b) Beasiswa yang Tidak Termasuk Dalam Beasiswa yang Dikecualikan Dari Obyek Pajak Penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan No.154/PMK.03/2009 juga menyebutkan bahwa  ketentuan mengenai pengecualian beasiswa dari obyek pajak penghasilan tidak berlaku apabila penerima beasiswa mempunyai hubungan istimewa dengan:

  1. Pemilik;
  2. Komisaris;
  3. Direksi; atau
  4. Pengurus,

Jadi beasiswa yang diterima oleh pelajar, mahasiswa atau karyawan selaku penerima beasiswa dari suatu perusahaan atau institusi dimana penerima beasiswa tersebut memiliki hubungan istimewa sebagaimana disebutkan diatas, adalah beasiswa yang tidak termasuk dalam beasiswa yang dikecualikan dari obyek pajak penghasilan.

Sumber: Ortax.org

  • Find Us On Facebook

    Prima Artha Konsultama
  • Kurs KMK

  • Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 46/KM.10/2023 tanggal 12 September 2023

    Berlaku: 13 September 2023 – 19 September 2023

    Nilai (Rp.)

    • EURO 16.411,79
    • Dollar Amerika Serikat 15.298,00
    • Poundsterling Inggris 19.163,86
    • Dolar Australia 9.782,64
    • Dolar Singapura 11.229,72

    Lihat Semua Kurs

  • Artikel Populer

    • Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) Yang Efektif Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan dokumen a...
    • Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PPN Artikel berikut ini memberikan informasi tata cara pemb...
    • Mekanisme Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak Wajib Pajak (orang pribadi atau badan) dalam melaksanak...
    • Pengertian dan Manfaat Nomor Pokok Wajib Pajak – NPWP Untuk melaksanakan administrasi perpajakan, Direktorat...
    • Cara mudah membuat NPWP secara Online Repot antri di Kantor Pajak hanya sekedar untuk membuat...
  • © Copyright 2023 Prima Artha Konsultama, Bali Accounting & Tax Consultant
  • Phone: 0361 227500 | Email: legal@pratama.co
  • Facebook