Belajar Pajak atas Hadiah & Penghargaan
Posted on by Admin
Mungkin kita pernah menerima hadiah dari kejuaraan, kuis ataupun seringkali kita melihat iklan pengadaan undian di televisi, majalah dan media lain, dan terkadang disebutkan bahwa hadiah undian dipotong pajak, pajak ditanggung pemenang. Bagaimanakah pengenaan pajak atas hadiah undian ataupun penghargaan? berikut ini akan kita bahas sekilas mengenai pajak atas hadiah & penghargaan tersebut. Apabila kita merujuk pada Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1, disebutkan bahwa suatu hadiah baik yang diperoleh dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan merupakan obyek pajak penghasilan. Namun, pertanyaan lain yang mungkin tersirat dalam pikiran kita apakah ada perbedaan perlakuan pajak penghasilan antara hadiah yang diperoleh dari undian dengan hadiah yang diperoleh dari suatu kegiatan misalkan lomba atau kejuaraan yang merupakan bentuk penghargaan? Dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai perlakuan pajak penghasilan atas hadiah ataupun penghargaan.
- Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
- Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.
1. Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian
- Penerima Hadiah atau Penghargaan: Orang Pribadi Wajib Pajak Dalam Negeri
Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, maka atas hadiah yang diterima itu akan terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif yang diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, dan dikenakan dari jumlah penghasilan bruto yang diterima. - Penerima Hadiah atau Penghargaan: Wajib Pajak luar negeri selain BUT
Dalam hal penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, atas hadiah yang diterima olehnya akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. - Penerima Hadiah: Wajib Pajak badan termasuk BUT
Apabila penerima hadiah atau penghargaan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, maka perlakuan pajak penghasilan atas hadiah tersebut adalah merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu dikenakan pajak penghasilan pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan